Monday, October 6, 2014

Pertimbangkan sebelum beli apartemen

YLKI punya enam catatan kelam perihal penyelenggaraan apartemen di Indonesia. Pertama, soal pembentukan P3SRS. “Sejumlah pengembang sengaja tidak menjual semua unit rumah susun, sehingga ada kecenderungan dari pengembang untuk menempatkan orang-orangnya duduk dalam kepengurusan P3RS,”
Kedua, masalah kenaikan tarif service charge, yang sering jadi tarik menarik antara penghuni dengan P3SRS yang dikuasai pengembang atau pengelola. Ketiga, kenaikan besaran tarif listrik yang di atas tarif PLN. Keempat, praktik monopoli layanan akses internet yang biasanya disediakan oleh provider yang terafiliasi dengan pengembang. Kelima, persoalan sertifikasi satuan apartemen. Terakhir terkait peraturan daerah tentang rincian untuk jadi dasar pembuatan sertifikat satuan apartemen.



Apakah apartemen seken bisa KPA ?
Jangan kira fasilitas KPA hanyalah untuk pembelian apartemen baru saja. Apartemen bekas atau second-pun bisa Anda miliki dengan KPA. Namun, hanya beberapa apartemen yang menawarkan fasilitas KPA untuk pembelian unit apartemen second, Jadi jika berminat untuk membeli apartemen second dengan KPA, pastikan dahulu apakah apartemen tersebut menyediakan fasilitas ini atau tidak. Anda juga bisa bertanya pada bank mengenai tawaran KPA apartemen second yang ada saat ini
sumber: 6 Hal Penting Seputar Kredit Pemilikan Apartemen

Lakukan Ini Kalau Sudah Akad Kredit dengan Bank tapi Developer Ingkar Janji
wajib hukumnya bagi kita untuk memastikan keprofesionalan developer sebelum membeli rumah yang dipasarkannya. Salah satunya lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan pihak developer.
Untuk berjaga-jaga, simpanlah segala sesuatu yang berkaitan dengan iklan rumah yang ditawarkan. Misalnya brosur, pamflet, atau bahkan pesan BBM dari developer. Dokumen itu bisa dijadikan senjata jika kelak developer mau main-main!

Ask - memperkarakan developer yang ingkar janji
Pendapat:
1. Seharusnya developer (marketing) dalam memasarkan produknya akan
menjelaskan fasilitas2 apa saja yang didapat dari pembelian rumah
tersebut. Kalau konsumen masih belum jelas biasanya dipersilahkan untuk
bertanya. (malu bertanya sesat dijalan) \)b
2. Sbg modal tambahan untuk pembangunan, developer akan mempercepat
penjualan produknya sebelum dibangun proyeknya. Biasanya
media yang digunakan melalui brosur, iklan dan media2 lainnya. Brosur
biasanya berisi proyeksi/ rencana2 developer atas produknya (rumah)
tersebut. (biasanya dicantumkan "dapat berubah sewaktu-waktu dan
bukan merupakan bukti penjualan/ perjanjian"). capedes
3. Dalam tahap proyek pembangunan rumah membutuhkan yang lama.
4. Guna mempersiapkan proses balik nama ke konsumen juga membutuhkan
waktu yang lama (pengurusan ijin2, pemecahan sertipikat, dll).
5. Berkaitan dengan poin 3 & 4, karena membutuhkan waktu yang lama
melengkapi syarat2nya, proses penandatanganan AJB tidak dapat
serta merta dilakukan, meskipun konsumen membayar tunai/ cash.
6. Untuk mengatasi hal dalam poin 5, pada saat pembelian, konsumen
diberikan bukti pemesanan yang berisi produk yang dibeli konsumen.
7. Bukti pemesanan dalam poin 6 diatas akan dikuatkan dengan pengikatan
/ penandatanganan perjanjian (Perjanjian Pengikatan Jual Beli/ PPJB) antara
developer dengan konsumen. PPJB berisi hak dan kewajiban, perbuatan2
yang boleh/ tidak boleh dilakukan oleh developer dan konsumen. PPJB inilah 
yang menjadi pegangan konsumen atas produk yang dibelinya.
8. Setelah syarat2 dalam poin 3 & 4 dan syarat lainnya dianggap lengkap,
maka dilakukan penandatanganan AJB didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), sebagai bukti bahwa kepemilikan produk tersebut telah berpindah ke
konsumen. Dalam AJB biasanya tercantum: pihak2 yg
melakukan pengikatan, objek pengikatan (hanya tanah dan/atau bangunan),
hak atas objek pengikatan, harga pengikatan, dll).
9. AJB sebagai dasar dilakukannya perubahan nama (balik nama) dalam
sertipikat.


Bagaimana memahami Strata Title dengan cara yang mudah?
Membahas MITOS: JANGAN MEMBELI APARTEMEN KARENA ANDA PUNYA RUMAH TAPI TIDAK PUNYA TANAH!
kekuatirannya adalah takut kalau-kalau terjadi musibah gempa, kebakaran atau apapun yang membuat gedung tersebut runtuh maka muncul dikepala bahwa akhirnya H. Sarusun (Hak Satuan Rumah Susun atau sertifikat Hak Strata Title) yang dimiliki menjadi hanya selembar kertas saja tanpa Unit!
[ada yang namanya] asuransi Business Interuption ―Asuransi yang mengcover kehilangan pendapatan sewa selama masa pembangunan kembali gedung yang runtuh

Kami tidak sarankan beli unit apartemen yang tanahnya HGB tapi diatas HPL.
HPL = Hak Pengelolaan(?)


---

Status Kepemilikan Apartemen SHM, HGB Murni atau HPL?
Status yang paling aman adalah pihak developer mengantongi status HGB Hak Milik yang artinya tanah yang dibangun adalah milik developer dan perlu diperjelas apakah tanah apartemen tersebut menjadi pemilik unit dengan perbandingan rata-rata luas unit yang dimiliki dengan total unit yang ada, atau tidak. Biasanya jika pemilik unit menjadi pemilik tanah maka harga apartemen tersebut akan menjadi sangat mahal.


Status yang aman kedua adalah HGB Murni karena tanah apartemen milik negara yang mana jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar sebesar 80% dari harga tanah saat itu dan masing masing pemilik akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi dengan total luas unit yang ada.

Status yang sangat tidak aman adalah developer hanya mengantongi ijin HGB HPL saja yang mana jika pemilik tanah (pihak ketiga) meminta tanahnya kembali setelah masa HGB berakhir maka pemilik unit rumah susun tidak akan mendapatkan penggantian sepeserpun.

Alangkah baiknya jika anda di saat akan membeli sebuah apartemen baru, di usahakan agar bisa mendapatkan no registrasi HGB, IMB & SIPPT yang mana bisa di cek sendiri legalitasnya di BPN & BPP Pemda agar lebih yakin lagi status kepemilikan mana yang ingin anda peroleh.
---

- Cuci kendaraan harus ke tempat cuci
- Ke parkir "jauh"
- Cuma dapet hak bangunan, ga ada tanah, jadi kalo (amit2) gempa dan ancur abis
tidak ada sst u/ di-claim
- Keamanan bila terjadi bencana gempa
* Operational cost
* Suara/keributan tetangga terdengar jelas?
* Kerusakan bangunan/instalasi(air,listrik) tanggung jawab siapa?

No comments:

Post a Comment