Wednesday, October 8, 2014

Buat/perpanjang paspor online


Cara Buat Paspor Online yang Mudah dan Cepat
Setelah itu Anda akan diminta mengisi alamat rumah dan alamat kantor, kemudian alamat orangtua dan alamat lama yang tidak wajib diisi.
Selain biaya yang sudah tercantum tadi, ada tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp5.000, sehingga total menjadi Rp360.000. Bukti atau struk pembayaran agar difotokopi sebanyak 3 lembar
Yang juga perlu dipersiapkan menurut ini:
Bukti Pembayaran
Lampiran PDF pada “Email Konfirmasi Kehadiran” yang telah dicetak menggunakan kertas ukuran A4
KTP ASLI
AKTA KELAHIRAN ASLI
KARTU KELUARGA ASLI
Foto Kopi 1 lembar KTP di cetak di kertas ukuran A4, dimana KTP telah diperbesar sekian kali lipat, sehingga dapat dengan mudah dapat dibaca. Disarankan foto kopi di Koperasi yang disediakan di belakang Kantor Imigrasi.
Foto Kopi 1 lembar Akta Kelahiran di kertas ukuran A4, tidak boleh ditekuk atau di potong. Jika terlalu kecil maka harus diperbesar. Jika terlalu besar maka harus diperkecil. Disarankan bawa dari rumah.
Foto Kopi 1 lembar Kartu Keluarga di kertas ukuran A4, tidak boleh ditekuk atau di potong. Jika terlalu kecil maka harus diperbesar. Jika terlalu besar maka harus diperkecil. Disarankan bawa dari rumah.
1 buah materai Rp. 6000. Untuk Haji, diperlukan 2 materai. Jika beli di sana (dijual oleh seseorang sprti PKL), harganya Rp. 8000/materai
Bolpoin warna hitam. Kalau beli di sana (dijual oleh seseorang sprti PKL), harganya Rp. 3000/bolpoin.

*UPDATE* Meskipun banyak artikel menyebutkan bahwa kita harus menyiapkan scan berbagai dokumen, tampaknya telah terjadi perubahan prosedur karena di menu "Petunjuk pengisian Layanan Paspor Online" yang ada di website disebutkan bahwa:

"Pemohon tidak melakukan proses upload lampiran persyaratan, pemohon harus bawa
dokumen persyaratan asli dan fotocopy saat jadwal kedatangan ke Kanim tujuan"

Artikel yg sesuai dg perubahan tsb:
Bikin Paspor via Online Tanpa Upload Dokumen
---

Cara Perpanjang Paspor Online
Sehabis foto, saya diberikan copy slip bukti bayar dan dicap untuk pengambilan paspor baru adalah 3 hari kerja setelah foto pada jam 13.00-15.30 jadi saya harus ambilnya di hari Senin membawa kertas pengambilan paspor dan slip bukti bayar tersebut
---

Bagaimana jika ada salah input data saat daftar online?
Baca pengalaman orang di SISTEM PASPOR ONLINE MASIH LEMAH

kemarin juga berfikir seperti itu akan hangus kalau penulisan via online saya ... salah input tanggal lahir. Alhamdulillah saat saya ke kantor imigrasi saya dikasih form lagi sehingga saya bisa menuliskan dengan benar.
Jadi form yang diisi di internet itu sebernarnya hanya formalitas sebagai bukti untuk di bawa ke imigrasi. Walhasil saya bisa mengubah sesuai dengan KTP

Berarti ... paspor br naik cetak setelah kita isi form manual di kanim yang bersangkutan.
---



Mengurus Paspor
Persyaratan untuk di-submit secara online:
Hasil scan Kartu Keluarga (JPEG, grey scale)
Hasil scan Akte Kelahiran (JPEG, grey scale)
Hasil scan KTP (untuk anak/bayi, KTP yang diperlukan adalah KTP ayah atau ibunya, salah satu saja) (JPEG, grey scale)
Hasil scan paspor lama (bila sudah punya paspor sebelumnya/habis berlaku) (JPEG, grey scale)
Ukuran tinggi badan (dalam cm)


Format hasil scan harus dalam format JPEG dan grey scale. Meskipun tertulis “file tidak boleh lebih dari 1000 KB”, alangkah lebih baik jika ukuran file di bawah 250 KB untuk memudahkan. Karena pengalamanku, file yang berukuran hampir 300 KB saja tidak diizinkan diunggah karena dianggap terlalu besar.
---

Cara Pembuatan Paspor Anak dan bayi secara ONLINE
---

Kelemahan Sistem Pendaftaran Paspor Online
[Sebelum memilih Kanim ada baiknya telepon dulu memastikan apa ada stok buku 24h krn di website] Tidak menampilkan paspor apa saja yang tersedia di Kanim. Contohnya saja, sebenarnya ada paspor 24H tapi stoknya habis, sedangkan sudah bayar kan jadinya rugi. Jadi semoga nanti semakin lama, si programmer bisa ngubah sistemnya lebih baik, misalkan memilih kanim terlebih dahulu, sehingga bisa menampilkan paspor apa yang tersedia di Kanim tersebut.

Bila pendaftar paspor masih memiliki status Belum Kawin, maka dibutuhkan surat ijin dari orang tua. Itu juga tidak ditulis di webnya. Dan di surat tersebut perlu tanda tangan ortu pasti menggunakan materai. Setidaknya kalau tau itu, kan bisa ke imigrasi dulu untuk minta surat ijin orang tua, biar bisa dibawa pulang, dan beberapa hari kemudian kembali lagi dengan syarat yang sudah lengkap, biar enggak bolak balik. [atau lihat format surat ijin orang tua di google dengan keyword "form surat ijin orang tua paspor"]

Yang udah kerja, buat surat keterangan kerja, formatnya sudah ada di Kanim.
[atau cari di google dengan keyword "surat keterangan kerja paspor"]

No comments:

Post a Comment