Sunday, October 17, 2010

Pengalaman beli barang dari luar (Indonesian)

biasa import dari luar, jadi sedikit banyak tau tentang cukai


pajak yang termasuk dalam cukai:
PPN, sebesar 10%
bea masuk, sebesar 15%


jika harga dibawah $50, bea masuk dan ppn gratis, cuma bayar cukai 7rebu


jika import selain elektronik, misal baju, kena BBM juga, sebesar 10%, pajak barang mewah, apapun, meski itu baju udik, itu terhitung barang mewah
kalau mau ngakalin cukai, jangan semena2,
soalnya, misal harga barang disini 3juta, lu tulis di invoice 1juta, kena jalur merah, barang lu ditahan, selama seminggu, ditelpon cukai, harga malah disesuaikan dengan harga sini
jangan pakai pos buat ngirim barang elektronik
pakai DHL (bukan promosi, memang kenyataan bagus)
Fedex, ku nemu surat terbuka di kaskus, kalau dia gak bagus, molor2
kalau DHL, pakai yang express, biasanya 2-5 hari, sudah nyampai di tangan (3 hari proses pengiriman, 2 hari clearance)
dan enaknya, pajak dkk akan diuruskan DHL, lu tinggal bayr ke DHL

Saran saya, sebelum kirim barang via EMS/registered mail. biarpun ada no tracking no, tidak menjamin barang bisa sampai dengan selamat atau tidak hilang. paling baik adalah, mencantumkan no telpon di dalam. baiknya juga pakai invoice/packing list atau bukti pembelian asli , atau paling tidak bukti pembayaran untuk barang tersebut. karena biarpun barang tersebut di kirim, dengan bertuliskan GIFT tanpa di sertai invoice, bisa bikin barang kita di tahan oleh bea cukai. kenapa ? contoh kita kirim barang yang nilainya mungkin setara dengan harga Rp. 1jt. dan barang itu kita kirim pakai registered mail/ems. lalu dengan pengetahuan kita, agar tidak kena pajak, maka kita tidak memberitahukan nominal sebenarnya misalnya harusnya beli 700rb tulisnya gift no value. nah barang yang sampai PASTI di bongkar oleh bea cukai, mengapa ? karena semua barang pasti di begitukan, tergantung nilai barangnya, pihak bea cukai akan cari invoice di dalama atau di luar packing. setelah itu apabila di temukan, nanti akan di hitung tuh nilai2nya. nah setelah semuanya selesai, biasanya yang di bebaskan adalah senilai Rp.500.000,- jadi apabila nilai itu Rp. 1.000.000,- maka yang kena bea cukai itu Rp. 500.000,- (rp 1jt-500rb) nah dari 500rb itu lah nilai bea akan di kenakan. tergantung jenis barang-nya paling tinggi pajak adalah 37.5%. (barang mewah) tapi rata2 sih 27.5% (termasuk ppn 10%) anggap lah barang mewah. maka bea yang dikenakan kepada kita adalah Rp. 187.500,-. nah, kira2 seperti itulah pajak yang akan dikenakan :) dengan begitu proses pengiriman/penerimaan akan menjadi sangat lancar. saya sering kirim dan terima barang dari berbagaimacam negara. saya juga senang, karena dengan begini bea yang saya bayar itu langsung masuk ke kas negara :) hitung2 saya ikut membangun walaupun hanya sedikit ke negeri ini biar tambah maju :D
Source:
http://myzone.okezone.com/index.php/content/read/2010/07/19/8/2696/ems-indonesia-lambat

No comments:

Post a Comment